WARTABANJAR.COM – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, berinisial S yang tertangkap dalam kasus sabu 70 kg menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan hal tersebut diketahui dari hasil interogasi.
“Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, dia menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg,” kata Mukti.
Baca Juga
Pria Tersetrum di Jalan Tatah Amuntai Kabupaten Banjar
Bareskrim Polri juga tengah memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran 70 Kg sabu yang dikendalikan dan dimodali oleh caleg terpilih tersebut. Pelaku tersebut dilaporkan tengah bersembunyi di Malaysia.
Jaringan S diketahui memiliki jaringan di Malaysia. Setelah tiga kaki tangannya, S, R, dan I, tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Bareskrim Polri kini tengah memburu pelaku lainnya di Malaysia.







