“S sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim penyidik Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia,” tegas Mukti.
Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Diyakini bahwa A akan segera tertangkap.
“Dengan kerja sama dengan polisi Malaysia, inshaAllah dapat, karena nama sudah dikantongi. Enggak perlu red notice, InshaAllah dengan dua direktur ini bergabung, bisa lah (tertangkap),” kata Mukti.
S, caleg terpilih dari PKS di DPRK Aceh Tamiang, diduga memiliki, memodali, dan mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg. S sempat kabur dan masuk DPO Bareskrim selama kurang lebih satu bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Tamiang setelah kabur bolak-balik Medan – Aceh.
S dan tiga tersangka lainnya kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya para politisi, untuk tidak terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba. Perbuatan S telah mencoreng nama baik partai politiknya dan juga masyarakat Aceh Tamiang. (atoe)
Editor Restu







