WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Tahun depan juga akan diberlakukan SIM C2 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
Baca Juga
Pria Tersetrum di Jalan Tatah Amuntai Kabupaten Banjar
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip Selasa (28/5/2024).







