Netizen Desak Pengadilan Internasional Percepat Penerbitan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Imbas Penyerangan di Rafah

    WARTABANJAR.COM, GAZA- Pembantaian pasukan Israel terhadap warga sipil Palestina yang mengungsi di Rafah, Gaza, Minggu (26/5/2024) malam waktu setempat hingga menyebabkan banyak korban tewas lagi membuat para netizen mendesak Pengadilan Internasional untuk makin segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

    Hingga Senin (27/5/2024) sore ini, korban tewas terus bertambah.

    Menurut laporan yang beredar di media sosial, banyak pengungsi yang berlindung di tenda-tenda UNRWA di Rafah tewas terpanggang dalam kebakaran besar itu, bahkan ada seorang bayi yang kepalanya terpenggal.

    Sejumlah netizen kemudian mengungkapkan kemarahan mereka di media sosial Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

    Mereka mendesak agar ICC makin menyegerakan penerbitan surat perintah penangkapan Netanyahu.

    arrest netanyahu, biden and all who complicit in palestine genocide immediately !!!” seru ige***.

    More arrest warrants for Israel!,” ujar mit***.

    Publishe the arrest warrants quickly, more more more kids, woman, elders killed todayy,” sebut adr***.

    Tak hanya itu, banyak warganet lainnya juga tetap setia menyuarakan kemerdekaan Palestina di kolom komentar media sosial ICC.

    Sementara itu, pada Senin (20/5/2024), Pengadilan Internasional menyatakan bakal menerbitkan surat perintah penangkapan Netanyahu.

    Jaksa ICC, Karim Khan, secara resmi telah mengumumkan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant karena situasi yang terjadi di Palestina.

    Jaksa menyatakan pihaknya sampai pada kesimpulan itu setelah mengumpulkan bukti-bukti kejahatan internasional yang dilakukan keduanya.

    “Saya dapat mengkonfirmasi hari ini bahwa saya mempunyai dasar yang masuk akal untuk percaya berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantor saya bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant (memiliki) tanggung jawab pidana atas kejahatan internasional yang dilakukan di wilayah Negara Palestina sekurang-kurangnya sejak tanggal 8 Oktober 2023,” ujar Jaksa ICC, Karim A. A. Khan KC dalam pernyataan resminya, Senin (20/5/2024).

    Baca Juga :   Sambut Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah, Pemerintah Arab Saudi Bakal Ganti Kiswah Kakbah

    Ia menilai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Netanyahu dan Gallant termasuk modus kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(b)(xxv) Statuta Roma; dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(iii); atau perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(i) Statuta Roma.

    Selanjutnya pembunuhan yang disengaja bertentangan dengan Pasal 8(2)(a)(i), atau pembunuhan sebagai kejahatan perang bertentangan dengan Pasal 8(2)(c)(i); dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan Pasal 8(2)(b)(i), atau 8(2)(e)(i) Statuta Roma.

    Termasuk pemusnahan dan/atau pembunuhan yang bertentangan dengan Pasal 7(1)(b) dan 7(1)(a), juga dalam konteks kematian akibat kelaparan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan; penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan bertentangan dengan Pasal 7(1)(h); dan tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertentangan dengan Pasal 7(1)(k) UU Statuta Roma.

    “Sayangnya kejahatan tersebut masih berlanjut hingga saat ini. Kantor saya menyampaikan bahwa orang-orang ini dengan sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh penduduk sipil di Gaza untuk kelangsungan hidup manusia. Kami mencapai kesimpulan tersebut berdasarkan wawancara dengan para penyintas, saksi mata, banyak saksi mata, para ahli, pernyataan dari pejabat Israel termasuk dua orang tersebut, serta beberapa ratus video yang diautentikasi (kebenarannya, red).” (yayu/berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI