WARTABANJAR.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) karena telah melakukan tindakan pengurangan atau tidak sesuai jumlah kuantitas pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg).
Hal tersebut diungkap saat memimpin ekpsose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung gas elpiji 3 kilogram di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, dikutip Minggu (26/5/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan BDKT, telah ditemukan sebanyak 11 SPBBE yang melanggar isi kuantitas gas elpiji tiga kilogram, yang tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi dan Bandung.
Baca Juga
Pencuri Tas di Masjid Nurul Yaqin Kabupaten Balangan Tertekam CCTV







