Tiga Peraturan Pemerintah Arab Saudi ini Wajib Ditaati Jemaah Haji Selama Berhaji di Tanah Suci

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Saat ini, jemaah calon haji asal Indonesia masih dalam tahap pemberangkatan ke Tanah Suci Mekkah.
    Agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, tiga peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi ini wajib diketahui dan ditaati oleh jemaah saat di kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

    Di antaranya adalah jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

    Anggota Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

    Jemaah, misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

    “Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024), dikutip Jumat (24/5/2024) dari laman Kemenag.

    Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

    “Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

    Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

    Baca Juga :   670 Orang Tewas di Bencana Longsor Papua Nugini, Indonesia Siapkan Bantuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI