DPR Imbau UMKM Daftar Nomor Ijin Edar Untuk Perkuat Legalitas
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MAKASSAR - DPR RI mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE). Alasannya, NIE sangat penting untuk memperkuat legalitas keamanan konsumen.
Demikian dikatakan anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham saat acara pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang obat dan makanan bersama mitra kerja BPOM di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/05/2024). Menurutnya, pelaku UMKM bisa .mendapatkan NIE dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
"Kepada masyarakat yang memiliki usaha baik makanan ataupun kosmetik untuk segera mendaftar di BPOM agar memiliki nomor izin edar (NIE)," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Gubernur Sahbirin Noor Ingin Pilkada Serentak Berjalan Riang Gembira
Istri mantan Wali Kota Makassar itu juga mengatakan, NIE sangat penting untuk memperkuat legalitas keamanan penggunaan bagi konsumen. Apalagi saat ini banyak obat dan makanan yang beredar, tapi tidak aman penggunaannya.
Selain menjamin keamanan produk yang akan digunakan berbagai konsumen, NIE akan menggiring produk UMKM dapat naik kelas.
"Selain keamanan bagi konsumen, juga tentu agar UMKM bisa naik kelas, dari industri rumahan hingga menjadi pengusaha skala besar," ujarnya.
Baca juga: Megawati Dijadwalkan Pidato Hari Pertama Rakernas ke-V PDI Perjuangan
Aliyah berharap, melalui KIE masyarakat bisa meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya untuk melindungi diri dari makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat juga bisa mengerti pentingnya keamanan pangan.
Sementara Kepala BPOM Makassar Hariani menyebut, pihaknya mendorong pelaku usaha melakukan registrasi untuk kepastian keamanan makanannya. BPOM dan Dinkes Makassar berkolaborasi mengawasi sarana, prasarana, dan jasa pelayanan kesehatan, salah satunya klinik kecantikan.
"Termasuk pengawasan produk pelaku UMKM, sehingga nomor izin edar harus dikantongi oleh mereka," kata Hariani. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Unesco Resmikan Subak di Tabanan Sebagai Percontohan Ekohidrologi
Editor: Sidik Purwoko