WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terkait kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Subang, Polda Jawa Barat harus belajar dari Polres Batang dan Polres Jambi. Pasalnya, kedua polres itu dinilai berhasil memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan angkutan umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Demikian dikatakan pakar transportasi Djoko Setijowarno kepada Wartabanjar.com di Jakarta, Kamis (23/05/2024). Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menyebut, tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir belaka.
“Sekarang kita masih menunggu janji Polisi untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024),” katanya keras.
Baca juga: DPR Imbau UMKM Daftar Nomor Ijin Edar Untuk Perkuat Legalitas
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu mencatat, beberapa kasus besar laka lantas yang memakan korban cukup besar. Laka lantas itu seperti Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/01/2022), Bus Pariwisata Ardiansyah bernopol S 7322 UW di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022) dan Bus Pariwisata PO Pandawa di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). Ketiga insiden itu hingga kini juga tidak ada kabar kelanjutannya, hanya sopir yang dijadikan tersangka.
“Masyarakat sulit percaya dengan keseriusan Polri untuk mengusut hingga tuntas. Apalagi dari tiga kasus di atas sudah berganti pejabat yang mengurusnya. Jangan harap akan diusut lagi, bisa jadi berkasnya juga sudah hilang atau dihilangkan,” tegasnya.