Laka Bus Trans Putera Fajar, Polri Harus Bisa Perkarakan Penyedia Jasa Angkutan dan Penyelenggara Tour

Baca juga: Megawati Dijadwalkan Pidato Hari Pertama Rakernas ke-V PDI Perjuangan

Jika terbukti pengemudi membawa kendaraan atas perintah Perusahaan, katanya, maka yang dipidana adalah Perusahaan atau pengurus yang memerintah. Disamping itu, penyelenggara tour wisata juga wajib bertanggung jawab atas penggunaan bus yang tidak sesuai UU LLAJ.

Kerap terjadi, penyelenggara tour wisata menawarkan sewa bus murah dengan mengabaikan aspek keselamatan. Penyelenggara tour wisata harus dikenakan sanksi hukum jika ketahuan ikut melanggar aturan penggunaan bus wisata yang tidak memenuhi kaidah UU LLAJ.

Penerapan Hukum Pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas. Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca juga: Unesco Resmikan Subak di Tabanan Sebagai Percontohan Ekohidrologi

Seperti diketahui, sopir selalu menjadi tumbal dalam setiap kecelakaan bus dan truk di Indonesia. Seharusnya penyelenggara kegiatan dan pemilik bus juga bertanggung jawab dalam kecelakaan di Subang.

Bus yang mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin angkutan bus pariwisata dan izin KIR atau uji kendaraan bermotor telah habis masa berlaku sejak tahun lalu. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko