Laka Bus Trans Putera Fajar, Polri Harus Bisa Perkarakan Penyedia Jasa Angkutan dan Penyelenggara Tour
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Terkait kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Subang, Polda Jawa Barat harus belajar dari Polres Batang dan Polres Jambi. Pasalnya, kedua polres itu dinilai berhasil memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan angkutan umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Demikian dikatakan pakar transportasi Djoko Setijowarno kepada Wartabanjar.com di Jakarta, Kamis (23/05/2024). Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menyebut, tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir belaka.
"Sekarang kita masih menunggu janji Polisi untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024)," katanya keras.
Baca juga: DPR Imbau UMKM Daftar Nomor Ijin Edar Untuk Perkuat Legalitas
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu mencatat, beberapa kasus besar laka lantas yang memakan korban cukup besar. Laka lantas itu seperti Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/01/2022), Bus Pariwisata Ardiansyah bernopol S 7322 UW di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022) dan Bus Pariwisata PO Pandawa di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). Ketiga insiden itu hingga kini juga tidak ada kabar kelanjutannya, hanya sopir yang dijadikan tersangka.
"Masyarakat sulit percaya dengan keseriusan Polri untuk mengusut hingga tuntas. Apalagi dari tiga kasus di atas sudah berganti pejabat yang mengurusnya. Jangan harap akan diusut lagi, bisa jadi berkasnya juga sudah hilang atau dihilangkan," tegasnya.
Baca juga: Megawati Dijadwalkan Pidato Hari Pertama Rakernas ke-V PDI Perjuangan
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 286, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara Pasal 106, ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Baca juga: Megawati Dijadwalkan Pidato Hari Pertama Rakernas ke-V PDI Perjuangan
Jika terbukti pengemudi membawa kendaraan atas perintah Perusahaan, katanya, maka yang dipidana adalah Perusahaan atau pengurus yang memerintah. Disamping itu, penyelenggara tour wisata juga wajib bertanggung jawab atas penggunaan bus yang tidak sesuai UU LLAJ.
Kerap terjadi, penyelenggara tour wisata menawarkan sewa bus murah dengan mengabaikan aspek keselamatan. Penyelenggara tour wisata harus dikenakan sanksi hukum jika ketahuan ikut melanggar aturan penggunaan bus wisata yang tidak memenuhi kaidah UU LLAJ.
Penerapan Hukum Pidana Pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas. Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Baca juga: Unesco Resmikan Subak di Tabanan Sebagai Percontohan Ekohidrologi
Seperti diketahui, sopir selalu menjadi tumbal dalam setiap kecelakaan bus dan truk di Indonesia. Seharusnya penyelenggara kegiatan dan pemilik bus juga bertanggung jawab dalam kecelakaan di Subang.
Bus yang mengalami kecelakaan itu tidak memiliki izin angkutan bus pariwisata dan izin KIR atau uji kendaraan bermotor telah habis masa berlaku sejak tahun lalu. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko