Laka Bus Trans Putera Fajar, Polri Harus Bisa Perkarakan Penyedia Jasa Angkutan dan Penyelenggara Tour

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terkait kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Subang, Polda Jawa Barat harus belajar dari Polres Batang dan Polres Jambi. Pasalnya, kedua polres itu dinilai berhasil memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan angkutan umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Demikian dikatakan pakar transportasi Djoko Setijowarno kepada Wartabanjar.com di Jakarta, Kamis (23/05/2024). Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menyebut, tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir belaka.

“Sekarang kita masih menunggu janji Polisi untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024),” katanya keras.

Baca juga: DPR Imbau UMKM Daftar Nomor Ijin Edar Untuk Perkuat Legalitas

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu mencatat, beberapa kasus besar laka lantas yang memakan korban cukup besar. Laka lantas itu seperti Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/01/2022), Bus Pariwisata Ardiansyah bernopol S 7322 UW di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022) dan Bus Pariwisata PO Pandawa di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). Ketiga insiden itu hingga kini juga tidak ada kabar kelanjutannya, hanya sopir yang dijadikan tersangka.

“Masyarakat sulit percaya dengan keseriusan Polri untuk mengusut hingga tuntas. Apalagi dari tiga kasus di atas sudah berganti pejabat yang mengurusnya. Jangan harap akan diusut lagi, bisa jadi berkasnya juga sudah hilang atau dihilangkan,” tegasnya.

Baca juga: Megawati Dijadwalkan Pidato Hari Pertama Rakernas ke-V PDI Perjuangan

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 286, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara Pasal 106, ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.