WARTABANJAR.COM – Pemerintah menetapkan pada Kamis, 23 Mei dan Jumat, 24 Mei 2024 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.
Penetapan libur dan cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB 2 Menteri menetapkan 23 Mei sebagai Hari Libur Nasional Hari Raya Waisak 2568 BE. Sementara 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE.
Baca Juga
Bedakan 3 Pintu di Jalan Flamboyan Kelurahan Basirih Hangus Terbakar
Penentuan libur dan cuti bersama ini berdekatan dengan akhir pekan. Artinya akan ada libur panjang.
• 23 Mei : Hari Raya Waisak
• 24 Mei : Cuti Bersama
• 25 Mei : Sabtu (akhir pekan)
• 26 Mei : Minggu
Editor Restu