WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dijadwalkan akan diperiksa Penyidik KPK pada hari ini Rabu (15/5/2024). Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR.
Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan hari ini sesuai konfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan yang diminta Indra. Indra sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa pada Rabu pekan lalu.
“Iya sesuai informasi tim penyidik. Konfirmasi yang bersangkutan (Indra Iskandar) demikian,” ungkap Ali.
Dikatakan Ali, alasan ketidakhadiran Indra ketika itu karena ada kegiatan lainnya. Namun, Ali tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.
Baca juga: Pasca Jukir Liar Ditangkap, Area Sekitar Masjid Istiqlal Disterilkan
Kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan, lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran di proyek tersebut.
Diungkap KPK, kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Komisi antirasuah menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk mengusut kasus ini.
Pihak KPK telah melakukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus ini. Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi