Warga Ukraina dan Rusia Dibantu WNI Kompak Dalam Jaringan Narkoba di Bali, Pakai Kode Hydra

Menurut Wahyu, dalam menjalankan aksinya jaringan ini menempelkan stiker ‘Hydra’ di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali yang menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.

“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).

Wahyu menyebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi