Baca juga: Keterlaluan! Dua Pria Mesum Sesama Jenis di Dalam Masjid, Diduga Lakukan Oral Seks
Dirlantas Polda jabar menjelaskan, penetapan Sadira sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang.
Ia menjelaskan, penyebab kecelakaan tersebut akibat ada kegagalan fungsi rem pada bus Putra Fajar.
Pengemudi bus dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







