Buaya Peliharaan Warga Mantuil di Tepi Sungai Martapura Disita Petugas

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINBuaya peliharaan warga pesisir perairan Sungai Martapura, Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan disita petugas Satuan Polisi, Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan. Pasalnya, buaya berukuran 2,5 meter itu dipelihara selama lima tahun tanpa ijin di tepi Sungai Martapura.

    Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, setelah mendapat laporan adanya warga yang memelihara buaya di tepi sungai, pihaknya langsung berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel untuk melakukan penyelidikan.

    Baca juga: KPU Terima 21 Syarat Dukungan Calon Independen Pilwalkot 2024

    “Kita datangi dan kita berikan penjelasan kepada warga tersebut bahwa hal tersebut melanggar hukum. Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi. Akhirnya pemiliknya menyerahkan buaya tersebut secara sukarela,” ujar Kasat seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (14/05/2024).

    Lebih lanjuy, kata Dading, selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat membahayakan warga sekitar. Pasalnya, buaya sendiri termasuk dałam kategori binatang buas, dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi sekitar.

    “Buaya tersebut sudah kita serahkan ke BKSDA Kalsel untuk tindakan lebih lanjut,” kata Dading.

    Baca juga: Achsanul Qosasi Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tempat Penyimpanan Uang Korupsinya, Begini Katanya

    Saat ditanyan terkait apakah ada keterkaitan antara buaya yang disita pihaknya, dengan buaya yang berkeliaran di kawasan Sungai Pelambuan, Kasat mengatakan, hingga sejauh ini tidak ditemukan keterkaitan antara keduanya.

    Baca Juga :   Big Bang Fazzio Youth Festival Kembali Digelar di SMKN 1 Banjarmasin dan SMAN 1 Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI