KPU Terima 21 Syarat Dukungan Calon Independen Pilwalkot 2024
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima persyaratan dokumen sebanyak 21 bakal pasangan calon (bapaslon) independen atau perseorangan untuk Pilwalkot 2024 se-Indonesia. Komisi juga mengembalikan dukungan enam bapaslon lain yang dirasa tidak memenuhi syarat.
"Dari 27 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya, ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota dan sebaliknya ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (14/05/2024).
Menurutnya, selama masa penyerahan persyaratan dukungan perseorangan yang dibuka pada 8-12 Mei 2024, ada 52 bapaslon perseorangan dalam pilwalkot yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mereka juga tercatat telah melakukan aktivasi Silon.
Baca juga: Achsanul Qosasi Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tempat Penyimpanan Uang Korupsinya, Begini Katanya
Namun, kata Idham, dari 52 bapaslon itu, hanya 27 bapaslon yang menyerahkan dukungannya dalam bentuk salinan cetak ke kantor KPU setempat.
"Sedangkan 25 bapaslon lain tidak menyerahkan dukungannya," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan digelar dengan metode sensus.
Sementara itu, pendapatan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024.
Baca juga: UU Penyiaran Direvisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pers Menolaknya
Ini syarat Bakal Pasangan Calon Independen atau Perseorangan:
KPU menetapkan sejumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang diserahkan ke KPU untuk lolos tahap verifikasi. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan SK tersebut, bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Baca juga: Pemerintah RI Fasilitasi Pernikahan Massal Warga Indonesia di Taiwan
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Adapun provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, mereka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud," demikian antara lain isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Baca juga: Short Course Mahasiswa Sekolah Polri Dengan Sekolah Polisi Korea, Ini Hasilnya
Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Baca juga: Kinerja PJ Gubernur DKI Jakarta Dapat Sorotan Karena Belum Kasih Terobosan Apa-Apa
Pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon independen dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
(Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko