Digugat di MK, KPU Bantah Pindahkan Suara PPP ke Partai Lain

Saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi mandat PPP meminta untuk diadakan penghitungan ulang.

Namun, saksi mandat PPP tidak memiliki bukti valid (yang asli didapatkan dari tempat pemungtan suara) untuk dapat disandingkan dengan C hasil termohon atau KPU.

Oleh karena itu, KPU tidak bisa memenuhi permintaan PPP.

Dia mengatakan proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang mulai TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat/nasional.

Oleh karena itu, keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh termohon basisnya penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai TPS, hingga pusat/nasional yang semua telah diatur dalam Pasal 382 sampai Pasal 409 UU Pemilu.

Pada kesempatan itu, Bawaslu yang diwakili oleh M Aswin Diapari Lubis mengungkapkan KPU Sumatera Utara sebagai pimpinan sidang menyampaikan kepada seluruh saksi peserta pemilu jika ada keberatan rekapitulasi penghitungan suara, agar mengisi model D kejadian khusus atau keberatan saksi.

“Saksi PPP mengisi model D kejadian khusus atau keberatan yang pada intinya menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Nias Selatan,” pungkas Aswin.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 2 Mei 2024 lalu, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara PPP ke Partai Garuda dengan perincian 4.987 suara PPP pindah ke Partai Garuda di dapil Sumatera Utara I, sebanyak 5.420 suara di dapil Sumatera Utara II dan sebanyak 6.000 suara di dapil Sumatera Utara III.

Perpindahan suara tersebut diakibatkan kesalahan penghitungan oleh KPU dalam sengketa hasil Pileg 2024 tersebut. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi