Bahkan, kata dia, sampai proses penetapan hasil perolehan suara di tingkat provinsi tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara PPP ke Partai Garuda.
Saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Provinsi Sumatera Utara, saksi mandat PPP meminta untuk diadakan penghitungan ulang.
Namun, saksi mandat PPP tidak memiliki bukti valid (yang asli didapatkan dari tempat pemungtan suara) untuk dapat disandingkan dengan C hasil termohon atau KPU.
Oleh karena itu, KPU tidak bisa memenuhi permintaan PPP.
Dia mengatakan proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang mulai TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat/nasional.
Oleh karena itu, keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh termohon basisnya penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang mulai TPS, hingga pusat/nasional yang semua telah diatur dalam Pasal 382 sampai Pasal 409 UU Pemilu.
Pada kesempatan itu, Bawaslu yang diwakili oleh M Aswin Diapari Lubis mengungkapkan KPU Sumatera Utara sebagai pimpinan sidang menyampaikan kepada seluruh saksi peserta pemilu jika ada keberatan rekapitulasi penghitungan suara, agar mengisi model D kejadian khusus atau keberatan saksi.
“Saksi PPP mengisi model D kejadian khusus atau keberatan yang pada intinya menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Nias Selatan,” pungkas Aswin.







