WARTABANJAR.COM, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan sebanyak 4 tersangka kasus pengusiran peribadatan umat kristiani hingga berujung pembacokan. Aksi yang mereka lakukan merupakan buntut viral video aksi penggerebekan disertai penganiayaan sekelompok warga Jalan Ampera Poncol, Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Sentosa mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggerebekan dan penganiayaan kegiatan ibadah tersebut. Para tersangkai itu termasuk salah satunya pengurus Rukun Tetangga alias RT setempat. "Beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu seperti dikutip Wartabanjar.com dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (07/05/2024). Baca juga: Marak Terjadi Kekerasan Perempuan dan Anak di Tanah Air, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Kegiatan Berikut Ibnu menjelaskan pihaknya menetapkan keempat tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D, I, S, A. “Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk kemudian dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (laki-laki, umur 53 tahun), Inisial I (laki-laki,umur 30 tahun), Inisial S (laki-laki, umur 36 tahun) dan Inisial A (laki-laki,umur 26 tahun)” jelasnya. Baca juga: Berita Duka, Aktor Senior Dorman Borisman Alias Kardiman Meninggal Dunia Dirinya menghimbau masyarakat Tangsel untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan penegakan hukum oleh Kepolisian. Pihaknya bersama jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama sangat mendukung toleransi beragama. "Saya harapkan kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul” tutupnya. Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan. Baca juga: Gawat! Timnas Indonesia U-23 Hadapi Banyak Masalah Ini Jelang Laga Playoff Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana. Baca juga: Ganjar Pilih Oposisi, Demokrat: Bukannya Oposisi itu Parpol, Bukan Perorangan? Sebelumnya, terjadi pengusiran peribadatan oleh warga tercinta Nusa Tenggara Timur (NTT) sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). Aksi penggerebekan dan penganiayaan itu ditengarai warga yang membubarkan paksa kegiatan ibadah sejumlah mahasiswa dan mahasiswi tersebut pada Minggu (5/5/2024). Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bukan hanya itu, para tersangka tersebut juga membacok salah seorang warga yang berusaha melerai. Padahal, warga yang memisahkan keributan itu merupakan umat muslim. Hingga berita ini diturunkan, korban masih dirawat akibat lukanya. (Sidik Purwoko) Baca juga: Petugas Damkar Kota Banjarmasin Cari Buaya di Gang Seribu Tujuh Editor: Sidik Purwoko