“Selama ini antara Kemendikbud dengan kementerian atau lembaga lain, tidak ada koordinasi. Karena sekolah kedinasan ada di bawah Kemenhub, jadi merasa enggak ikut aturan Kemendikbud. Mereka bikin aturan sendiri,” tambahnya menjelaskan.
Menurut Doni, kampus kedinasan seperti pelayan memiliki aturan sendiri untuk mencegah tindakan kekerasan kepada mahasiswa taruna. Tapi prosedur pengawasan yang diterapkan tidak benar-benar bisa menghentikan tradisi kekerasan antara senior dan junior.
Selama tidak ada perubahan sistem pendidikan di sekolah-sekolah kedinasan maka kejadian mahasiswa taruna meninggal karena dianiaya atas dalih “pembinaan” akan terus terjadi. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







