Putu Satria Jadi Korban Perpeloncoan, DPR Desak Semua Pihak Diusut

Menurut Doni, cara menghapus praktik kekerasan di lingkungan sekolah kedinasan, dengan meleburkan sekolah-sekolah tersebut menjadi di bawah wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sehingga ada aturan yang tegas dan mengikat untuk menangkal tindakan-tindakan kekerasan di lingkungan kampus, semisal perpeloncoan. Yakni merujuk pada beleid Nomor 25 Tahun 2014 tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru.

Di situ, bagi universitas yang melanggar akan mendapat sanksi akademik. Dengan begitu akan mengembalikan marwah pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah kedinasan.

“Dulu di Kemendikbud ada ospek yang mengarah pada kekerasan bagi peserta didik baru. Tapi ketika ada regulasi yang tepat, sosialisasi, pendampingan, dan keterlibatan masyarakat maka bisa dikurangi. Sekarang di kampus-kampus enggak ada kekerasan saat ospek. Tapi di sekolah kedinasan masih,” katanya.

Baca juga: Lolos Final Piala Uber, PBSI Apresiasi Tim Putri Indonesia

“Selama ini antara Kemendikbud dengan kementerian atau lembaga lain, tidak ada koordinasi. Karena sekolah kedinasan ada di bawah Kemenhub, jadi merasa enggak ikut aturan Kemendikbud. Mereka bikin aturan sendiri,” tambahnya menjelaskan.

Menurut Doni, kampus kedinasan seperti pelayan memiliki aturan sendiri untuk mencegah tindakan kekerasan kepada mahasiswa taruna. Tapi prosedur pengawasan yang diterapkan tidak benar-benar bisa menghentikan tradisi kekerasan antara senior dan junior.

Selama tidak ada perubahan sistem pendidikan di sekolah-sekolah kedinasan maka kejadian mahasiswa taruna meninggal karena dianiaya atas dalih “pembinaan” akan terus terjadi. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko