WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gara-gara terlibat perdagangan satwa yang dilindungi di Kalimantan, Bea Cukai mencopot karyawannya KW dengan tidak hormat. Yang bersangkutan sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan tindak lanjut Bea Cukai atas keterlibatan pegawai pada kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Nirwala mengatakan pemberhentian KW dari Kantor Bea Cukai Ketapang unruk menghormati proses hukumnya.
“Pencopotan status kepegawaian Sdr. KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.” kata Nirwala seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Istri Pembunuh Wanita Dalam Koper Kaget Karena Motif Pelaku Untuk Kebutuhan ini
Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nirwala.
Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi,
Baca juga: Berikut Nama Anggota DPRD Balangan Terpilih, Periode 2024-2029
“Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai.” katanya.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com