WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Seorang pria paruh baya berinisial MU (59) diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong karena diduga membawa kabur mobil adiknya, juga berinisial MU (55).
Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan pelaku MU, warga Desa Batu Raya II, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (22/04/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MU diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Banua Lawas terkait dugaan pencurian yakni membawa kabur 1 buah mobil milik adiknya pada Sabtu pagi (16/03/2024).
Adik pelaku yang juga berinisial MU adalah warga Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.
Korban MU, mengutip keterangan di laman Polres Tabalong, Rabu (24/4/2024), pulang bekerja mengantarkan ayam menggunakan 1 buah mobil pikap, Jumat (15/3/2024) malam, menyuruh anak buahnya mencuci mobil tersebut.
Setelah dicuci, mobil diparkirkan di teras rumahnya namun kunci mobil tidak dicabut karena merasa aman-aman saja.








