Diduga Curi Mobil Adiknya, MU Harus Berurusan dengan Satreskrim Polres Tabalong

Pagi harinya, sepulang korban dari rumah anaknya, korban tidak melihat lagi mobil tersebut diparkir.

Menurut keterangan istri dan anak korban, mobil tersebut dibawa oleh kakak korban yaitu pelaku MU.

Akibatnya, korban merasa dirugikan sejumlah Rp177 juta lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Saat ini, pelaku MU sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut disita juga barang bukti berupa 1 lembar Kartu Keluarga dengan nama kepala Keluarga adalah pelaku MU, 1 buah BPKB mobil dan 1 buah mobil pikap warna putih. (berbagai sumber)

Editor: Yayu