Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” kata Muhaimin.
Dia pun menyampaikan putusan MK menjadi tanda seluruh proses Pilpres 2024 telah rampung.
“Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024,” terang Muhaimin.
Sebelumnya majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024) siang.(berbagai sumber)
Editor Restu







