WARTABANJAR.COM – Berdasarakan Kantor Pengadilan Agama Martapura pada akhir 2023, perkawinan anak usia dini tertinggi yakni di Kecamatan Martapura, Astambul dan Pengaron.
Pemicu tingginya kasus perkawinan anak, menurut adalah banyaknya anak di tiga kecamatan tersebut yang putus sekolah sehingga mereka dikawinkan oleh orang tuanya.
“Tahun ini rencananya kami akan melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap Puspaga yang ada di desa dan kelurahan,” kata Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Dian Marliana.
Baca Juga
Gugatan Ditolak MK, Anies Baswedan Lapor ke Surya Paloh
Fakta ini terungkap di Rapat koordinasi (Rakor) Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang diprakarsai Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar digelar di Aula Baiman lantai 3, Kantor Bappedalitbang, Senin (22/4/2024) siang.
Ketua TP PKK Kabupaten Banjar, Nurgita Tiyas mengatakan, dari hasil rakor ada beberapa identifikasi terkait dengan perkawinan anak di Kabupaten Banjar.
Dirinya sepakat melalui hulu hingga hilir akan mengupas habis permasalahan tersebut salah satunya akan melakukan edukasi kepada calon pengantin (catin).
“Insyaallah mudah-mudahan ke depan langkah ini bisa menjadi langkah konkrit yang dapat dijalankan oleh semua pihak dan dibantu seluruh guru bimbingan konseling di daerah serta sinergitas rekan-rekan aparat penegak hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar bisa menjadi kerangka acuan kita menurunkan angka perkawinan anak,” ungkapnya.