WARTABANJAR.COM, PALEMBANG - Nasib buruk dialami oleh wanita muda di Palembang, Sumatera Selatan. Ia harus berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke wajah pria yang telah melecehkannya. Wanita bernama Dilla Rindiani (22) menyiram air keras ke wajah pria bernama Candra. Candra sendiri merupakan teman dari suami Dilla. Kejadiannya bermula saat Dilla bertemu Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Candra menanyakan suami Dilla. Dilla pun kemudian mengantar Candra ke rumah mertua Dilla, di mana suaminya berada. Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Besok, Hakim MK Gelar Rapat Maraton Ditemui di Polrestabes Palembang, Jumat (19/4) sore, Dilla mengatakan, kejadiannya terjadi di rumah mertuanya di Lorong Sawah II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Maret kemarin. “Kami boncengan berdua. Pas di jalan, dia (Candra) pegang-pegang saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepiskan, sambil berkata jangan kurang ajar,” kata Dilla saat berada di kantor polisi. Sesampainya di rumah mertuanya, Dilla yang masih kesal atas perbuatan Candra mengambil sebuah botol yang berisikan air putih lalu disiramkan ke wajah Candra. “Saya tidak tahu kalau itu cuka para (sejenis air keras)," ujar Dilla. Dilla mengira air di dalam botol adalah air mineral. "Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia. Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan dia," ungkap Dilla. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku penganiayaan. “Motifnya adalah jengkel dari pihak tersangka, karena ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” jelas dia. Atas perbuatannya tersangka Dilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun. Meski membela karena menjadi korban pelecehan, akan tetapi Dilla harus ditangkap polisi saat berada di rumah temannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Kecamatan SU I Palembang, Kamis 18 April 2024. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi