Tutup Layanan Posko THR 2024, Ini Yang Bakal Dilakukan Kemnaker Dari Ribuan Aduan Masyarakat
Ukuran Huruf:
Baca juga: Gelar Halal Bihalal Usai Lebaran, Begini Pesan Kadiv Humas Pada Jajarannya
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Kemudian, THR setidaknya dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Sidik Purwoko)