Terima Sanksi Etik, Dua Pegawai di Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Masyarakat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT) menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Auditorium Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK di Jakarta, Selasa (16/04/2024). Mereka menyandang status tersangka atas perannya sebagai pengendali perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

    Permintaan maaf terbuka tersebut adalah tindak lanjut dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran di Rutan Cabang KPK. Hukuman etik itu dijatuhkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa terhadap Sopian Hadi dan Ristanta.

    “Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Cahya dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya.

    Cahya juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut. Dia meminta kejadian ini tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).

    Baca juga: Tutup Layanan Posko THR 2024, Ini Yang Bakal Dilakukan Kemnaker Dari Ribuan Aduan Masyarakat

    Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

    Baca Juga :   Perangi Kejahatan Siber, Polda Metro Resmikan Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI