WARTABANJAR.COM – Perusahaan otobus, perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang wajib menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.
Hal tersebut sesuai aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seiring angka kecelakaan kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, pasal 2 ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan atau seat belt.
Baca Juga
Kondisi Korban Pemancing Tersambar Petir di Riam Kanan
“Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hendro sebagaimana dikutip InfoPublik pada Minggu (14/4/2024).
Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan, dan harus terpasang, serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.