WARTABANJAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi jemaah masjid Aolia Gunungkidul, Yogyakarta yang menetapkan 1 Syawal 1445 H pada Jumat, 5 April 2024.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang sangat perlu untuk diingatkan.
“Kasus di sebuah komunitas di Gunungkidul itu jelas kesalahan, perlu diingatkan,” ujar Kiai Ni’am pada dikutip Senin (8/4/24).
Menurutnya kepercayaan yang diyakini oleh Jama’ah Aolia tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
Jika hal tersebut merupakan ketidaktahuan masyarakat, maka harus segera diingatkan. Akan tetapi, jika praktik keagamaan tersebut dilakukan dengan sadar dan penuh keyakinan, maka hal tersebut dihukum haram.
Baca Juga
Kapan Idul Fitri 2024, Simak Data Hilal Falakiyah NU
“Bisa jadi dia melakukannya karena ketidaktahuan, maka tugas kita memberi tahu, kalau dia lalai, diingatkan,” tuturnya.
“Kalau praktik keagamaan itu dilakukan dengan kesadaran dan menjadi keyakinan keagamaannya, maka itu termasuk pemahaman dan praktik keagamaan yang menyimpang, mengikutinya haram,” kata dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Kiai Ni’am juga menyampaikan bahwa penentuan terkait awal maupun akhir bulan Ramadhan ini telah ditentukan oleh syariat dan ada ilmunya. Maka tidak diperkenankan jika penentuannya berdasarkan dengan kejahilan.
“Bagi yang tidak memiliki ilmu dan keahlian, wajib mengikuti yang punya ilmu dan keahlian. Tidak boleh menjalankan ibadah dengan mengikuti orang yang tidak punya ilmu di bidangnya,” kata dia.