Tersangka kemudian memeluk korban dari belakang dan mencoba melakukan aksi cabul, namun korban berhasil memberontak dan melarikan diri.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian kaki kanan, tepatnya di tulang kering.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Long Apari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor merek Jupiter MX, baju wanita lengan pendek, celana panjang, serta foto luka korban.
Sementara itu, korban juga memberikan keterangan sebagai saksi atas kejadian tersebut.
Tersangka HN kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Long Apari terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







