WARTABANJAR.COM – Beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) tertentu kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat melapor ke polisi jika ada unsur paksaan maupun pemerasan.
“Polda Metro menghimbau kepada semua Ormas agar tidak meminta THR secara paksa
kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Karena meminta THR secara paksa itu juga
bagian dari pemerasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam
Indradi, dikutip Rabu (3/4/2024).
Ia mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke polisi jika mengalami pemaksaan untuk memberikan THR kepada Ormas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Pelaku Investasi Bodong di Kalsel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka







