“Kami juga himbau kepada seluruh pengusaha apabila mendapatkan surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok pun agar melaporkan ke Kepolisian
terdekat, baik itu Polsek, Polres, atau Polda. Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan,” katanya.
Kembali ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa
meminta THR ke masyarakat atau perusahaan.
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun ldul Fitri,” tambahnya.
Ade pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas ormas yang memaksa
meminta THR ke masyarakat atau perusahaan
“Bagi siapa pun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apa pun melakukan intimidasi apa pun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(humas)
Editor Restu







