WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024 akan kembali digelar Rabu (3/4/2024).
Agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk kegiatan besok (hari ini), Mahkamah akan menjadwalkan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari termohon dan Bawaslu,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024) sore dilansir Beritsatu.com.
Ia juga mengimbau kepada pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) untuk hadir besok.













