Marak Homeless Media Sebar Info Tanpa Konfirmasi, Dewan Pers: Perlindungan Hukum Hanya untuk Jurnalis Profesional
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Maraknya homeless media saat ini, di satu sisi membuat makin banyaknya sumber informasi bagi masyarakat.
Namun, di sisi lain dengan seringnya pemberitaan tanpa konfirmasi dan verifikasi yang mereka sering lakukan, berpotensi memunculkan informasi yang tidak akurat bahkan tidak benar (hoaks).
Dampaknya, kepercayaan publik terhadap media dan dunia pers secara keseluruhan akan menurun.
Kondisi inilah yang membuat keresahan insan pers profesional dengan makin bertebarannya homeless media dan perusahaan media yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers.
Menjawab keresahan itu, Dewan Pers menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers apabila tersandung persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel bersama Dewan Pers di Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Wartawan HST Juarai Catur Kapolres Cup 2026, Jadi Modal Menuju Kejurprov Kalsel
Baca Juga: Benda Warna Merah Penyebab Tersesatnya 4 Perempuan di Gunung Birah Tanah Laut
Kegiatan yang diikuti para pemimpin redaksi media cetak, online, televisi, dan radio ini didukung oleh PT Adaro Indonesia dan Bank Kalsel.
Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel M. Muslim, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, unsur organisasi pers, serta jajaran pengurus PWI Kalsel.
“Masyarakat juga harus diedukasi untuk mengetahui mana informasi dari media profesional dengan perusahaan media yang mengatasnamakan wartawan, tetapi tidak menjalankan kode etik jurnalistik atau justru menyalahgunakan profesi,” ujar anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto.
Ia mengakui Undang-Undang Pers memberikan ruang terbuka bagi siapa saja untuk mendirikan perusahaan media.
Namun, keterbukaan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar perusahaan pers dan kode etik jurnalistik.
Terkait fenomena homeless media atau media yang tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Dewan Pers, Yogi menegaskan bahwa perusahaan media memiliki pilihan untuk bergabung dan mengikuti ketentuan yang berlaku, atau berada di luar sistem.