“Jika ingin menjadi perusahaan pers, maka harus memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk mematuhi kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Dewan Pers juga tidak akan memberikan perlindungan kepada media atau jurnalis yang tidak memenuhi standar perusahaan pers saat menghadapi persoalan hukum, baik terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎“Kalau tidak memenuhi standar dan bermasalah dengan hukum, kami tidak akan melindungi. Berbeda dengan perusahaan pers profesional yang akan dilindungi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Yogi menambahkan, dalam situasi saat ini verifikasi perusahaan pers sangat penting untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media dan para jurnalis.

‎“Verifikasi membuktikan bahwa media dijalankan oleh entitas yang profesional serta memenuhi standar administrasi dan operasional,” ucapnya.

Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, menyebut seminar ini bertujuan menjawab keresahan atas maraknya homeless media yang dinilai dapat mencoreng martabat profesi wartawan.

‎“Kami berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat jurnalistik,” ujarnya.

Ditambahkan Sekretaris Seksi Media Siber/Online, M Hasby Suhaily, praktik jurnalistik yang mengabaikan proses verifikasi dan konfirmasi dapat memicu munculnya disinformasi serta memperkeruh pemahaman masyarakat terhadap suatu peristiwa.

"Media yang tidak melakukan konfirmasi kepada pihak terkait berisiko melanggar prinsip keberimbangan, yang merupakan salah satu pilar utama pers yang sehat dan profesional. Kebiasaan menerbitkan berita tanpa konfirmasi dengan lebih mengutamakan kecepatan daripada akurasi dan kualitas informasi, juga dapat membuat keresahan masyarakat," ucap Hasby Suhaily yang mengelola media Wartabanjar.com ini.

Jika terus dibiarkan, lanjutnya, pemberitaan tanpa konfirmasi dapat merusak kredibilitas ekosistem pers, menghambat terciptanya ruang informasi yang tepercaya, serta melemahkan fungsi pers sebagai penyampai fakta kepada publik.

Sedangkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kualitas pers melalui kegiatan ini.