WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para buruh atau pegawainya. Pasalnya pada H-7 Lebaran atau Kamis, 4 April 2024 merupakan batas terakhir untuk pembayaran THR. "Besok itu hari terakhir pembayaran THR, jadi kami mengimbau teman-teman pengusaha dan mengingatkan kembali komitmennya untuk membayar THR pada tahun ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (3/4/2024). Untuk melayani pengaduan dan juga konsultasi terkait THR, Kemenaker juga sudah membuka posko THR yang bisa diakses secara langsung di Kemenker, atau secara online. BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Kemenaker Ingatkan Pengusaha: 4 April Batas Terakhir Pembayaran THR Editor: Yayu