11 Tahapan Pilkada Serentak 2024

WARTABANJAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Terdapat dua jalur pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan perseorangan atau independen.

Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

Pamit Cari Keong, Kakek Masdan Menghilang Sudah 1 BulanĀ 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;