WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin kembali menggelar patroli sekala besar cipta kondisi, dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M di Wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Sabtu (30/3) Malam. Dalam giat tersebut, tim gabungan melakukan patroli di tiap-tiap kecamatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, jalan-jalan, dan juga perhotelan kelas melati. Dari giat tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 remaja, yang sedang asik pesta miras di Jalan Kertak Baru Ulu, atau tepatnya di belakang Hotel Arum, bersamaan dengan barang bukti berupa tiga botol alkohol bermerk Gajah Duduk (Gaduk) dengan kadar 70%, serta beberapa sachet minuman energi. Baca juga:Tim Jihandak Peledak Polisi Polda Tangani Pasca Kebakaran Gudang Amunisi Kodam Jaya Ke 19 remaja tersebut adalah AF (26), MI (23),AD (27), EC (21), HA (24), TM (24), MR (28), VY (26), MR (31), DO (33), FG (22), KF (23), SN (21), RA (22), MR (30), RE (25), TA (26), RN (23), dan LN (21). Selanjutnya, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MS (49), sekitar kawasan Banjarmasin Tengah, lantaran membawa sebilah senjata tajam, dan petugas juga turut mengamankan 4 dus minuman Bir bermerk Bintang, di sebuah depot di Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin Tengah. Dalam giat gabungan di kawasan Banjarmasin Barat, petugas mengamankan seseorang berinisial ST (26) yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih 0,13 gram, yang ditemukan petugas didalam tas slempang warna hitam milik Tsk. Sementara untuk di Kawasan Polsek Banjarmasin Selatan, petugas mengamankan 10 remaja RH (18),RY (20), AT (16), MR (17), FI (17), RO (17), RN (17), IT (18), MR (21) dan EA (19). Serta empat buah sepeda motor Honda Scoopy DA 6764 ADF, Honda Scoopy DA 6310 ABO, Honda Beat DA 2828 ECY, Yamaha FIZR DA 3224 CP. Kapolrest Banjarmasi Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, Patroli dilaksanakan guna antisipasi kegiatan begerakan sahur yang berindikasi menganggu ketenangan masyarakat, untuk pencegahan terjadinya tawuran antar kampung, balapan liar, dan kejahatan jalanan lainnya. "Semua remaja yang diamankan kita kembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Usai dilakukan pembinaan, pembekalan dan para orang tua menandatangani perjanjian, sebagai para remaja tersebut tidak mengulanginya lagi." "Pada pelanggar lainnya pembawa sajam dan pemilik sabu di tindak sesuai dengan hukuman berlaku." Pungkasnya. (iqnatius aprianus) Editor: Erna Djedi