WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap crazy rich yang dikenal pula sebagai sosialita dan selebgram, Helena Lim.
Kejagung menangkap Helena setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Helena Lim sempat menjadi manager PT QSE.
“Sekitar 2018 sampai 2019, tersangka HLN selaku manager PT QSE,” kata Ketut dalam keterangannya Rabu (27/3/2024).






