WARTABANJAR.COM – Lima tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob ke Jerman ditetapkan Bareskrim Polri.
Kelima tersangka berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
ER dan A saat ini berada di Jerman, sedangkan tiga lainnya di Indonesia. Tiga tersangka di Indonesia tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor secara berkala.
“Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga
Kebakaran di Murung Raya, Syarifah Lihat Percikan Api di Kabel







