KPU Bersikukuh Mempertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu di MK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik terkait laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional,” ujar Idham seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Menurutnya, hal itu merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas. Selain itu, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif. Dari situlah dirinya meyakini hasil perhitungannya akuntabel.

    “Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas,” katanya menegaskan.

    Baca juga: Acil Odah Percepat Turunkan Stunting, Gaungkan Program 8.000 HPK

    Sebelumnya, Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

    “Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

    Baca Juga :   Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI