TKW Asal Banua Lawas Laporkan Adik ke Polisi Setelah Diancam Pakai Sajam

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, melaporkan adik kandungnya ke polisi.

TKW berinisial R (38) melaporkan adiknya berinsial B (22) setelah mendapat pengancaman menggunakan senjata tajam.

Atas laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK bersama Kapolsek Banua Ipda Gigih Sutanto dan jajarannya, mengamankan B, Senin (18/3/2024) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku B diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Wanita Muda Sembunyikan Sabu di Lipatan Uang, Ditangkap Polres Tabalong Saat Naik Motor di Desa Kapar

Korban pengancaman merupakan kakak kandung korban yang bekerja sebagai TKI dan rumahnya bersebelahan dengan rumah B.

Berawal ketika keponakan R mengetahui rumah milik R yang tidak ditinggali ternyata disewakan oleh pelaku tanpa seizin R.

Anak R kemudian melaporkan hal tersebut kepada ibunya yang saat itu masih di luar negeri.