WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang wanita muda berinisial NKH, warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong , ditangkap Polres Tabalong.
Wanita berusia 23 tahun dan bertatus ibu rumah tangga itu, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,03 gram.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba AKP Hairul Ilmi, SH, Jumat (15/3/2024) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan NKH diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polresta Palangka Raya Ungkap 22 Kasus Curanmor, 1 Unit Mobil Turut Diamankan







