Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 2 Staf Ahli Ini di Kejaksaan
Jaksa Agung dalam kata sambutannya mengatakan, pelantikan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi. Selain itu prosesi juga merupakan momentum bagi semuanya untuk mengingat, mengukuhkan kembali akan kewajiban dan tanggung jawab memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dalam setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, penilaian akan kebutuhan organisasi dan objektivitas. Hal itu dilakukan sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai untuk menjalankan suatu jabatan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya di acara pelantikan di gedung utama, Kejaksaan Agung, Selasa (19/3/2024) .
Jaksa Agung secara khusus memberikan ucapan selamat kepada Narendra Jatna dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dirinya yakin mereka akan bekerja secara profesional.
“Saya yakin penempatan kedua pejabat pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang semakin profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya,” imbuh Jaksa Agung seperti dikutip Wartabanjar.com.
Jaksa Agung juga berpesan kepada para pejabat baru itu, untuk memperhatikan isu-isu negara yang berkembang akhir-akhir ini. Isu itu baik sebelum maupun sesudah pesta demokrasi, isu ekonomi dan pergolakan sosial budaya menjadi sangat krusial untuk diperhatikan.
“Untuk itu, saya berharap agar saudara dapat mengkaji, menelaah, dan memberikan solusi atas masalah-masalah terkait isu ekonomi, sosial dan budaya yang muncul guna memitigasi permasalahan tersebut. Bahkan, saya sangat yakin saudara mampu berkontribusi dalam mendukung penyelesaian permasalahan tersebut bahkan sebelum permasalahan itu muncul ke permukaan,” imbuh Jaksa Agung.
Dirinya juga meminta Kepada Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional untuk melakukan penguatan Kejaksaan sebagai dominus litis. Hal itu bisa dilakukan dengan tetap menjaga pola koordinasi dan hubungan baik antara Kejaksaan dengan kementerian dan lembaga lainnya. Pengedepanan Jaksa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum sentral juga tidak hanya dilaksanakan di level nasional, melainkan juga sampai pada level internasional.