“Para penjual untuk saat ini kita beri teguran dan surat edaran yang berisi aturan jam buka saat Ramadhan,” tegas Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Di edaran tersebut tertulis jam operasional yang sudah diatur yakni mulai pukul 15.00 WITA.
Namun, sebagai toleransi pada 13.30 WITA sudah bisa beroperasi. Itupun, hanya untuk dibungkus saja atau take away. Sedangkan untuk makan di tempat diperbolehkan mulai dari pukul 17.00 WITA.
“Patuhi aturan yang sudah kita buat. Kita juga memberi toleransi pada warga Banjarbaru yang tidak melaksanakan ibadah puasa untuk beli makanan dengan dibungkus yakni dimulai pada pukul 13.30 WITA,” jelas Yanto.
Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha khususnya pemilik warung makan untuk mematuhi aturan yang ada.
Pihaknya juga siap memberikan sanksi hingga penutupan permanen jika masih banyak pemilik warung yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau sudah ditegur berkali-kali dan diindahkan, bisa saja nanti disidang bahkan mohon maaf kita tutup permanen,” tandas Yanto. (nurul octaviani)
Editor Restu







