Pelanggan Warung Sakadup ‘Kocar Kacir’ Didatangi Sat Pol PP Banjarbaru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Puluhan warung makan yang buka sebelum pukul 13.30 WITA di Kota Banjarbaru kena tegur

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Banjarbaru menegur puluhan warung makan yang buka sebelum pukul 13.30 WITA pada Senin (18/3/2024).

Warung makan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Jam Opersional rumah Makan, Restoran dan sebagainya pada bulan suci Ramadhan.

Satpol PP Banjarbaru melakukan penyisiran mulai dari Panglima Batur, Sungai Ulin, Intan Sari Banjarbaru hingga daerah Palm.

Dari hasil penyisiran itu, didapati beberapa warung yang buka di siang bolong diduga beroperasi sebagai warung sakadup.

Baca Juga

Pipa Bocor di Jalan A Yani km 2,5 Banjarmasin, Distribusi Air di Banjarmasin Barat Terganggu

Bahkan ada warung yang terang-terangan menaruh papan bertuliskan ‘buka’ di daerah Palm Banjarbaru dan melayani pembeli yang membungkus.

Melihat kedatangan Satpol PP, para pembeli pun kocar kacir ketakutan karena ketahuan membeli makanan di siang hari saat Ramadhan.