WARTABANJAR.COM – Masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan perorangan hingga 31 Maret 2024.
Laporan SPT wajib paham kini dapat dilakukan secara online melalui https://www.pajak.go.id/ semakin memudahkan wajib pajak perorangan.
Formulir SPT tahunan untuk pribadi dibedakan menjadi tiga, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
Baca Juga
Buka Kamar Saat Ramadhan, 12 Orang Diamankan Polisi
Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir SPT 1770 S diperuntukkan bagi WP pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk melapor pajak online yaitu e-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN.
Langkah-langkah pelaporan pajak pribadi adalah sebagai berikut:
Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih ‘Login’. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’.
Selanjutnya, pilih menu tab ‘Lapor’. Klik ‘e-Filing’ untuk pegawai atau karyawan
Kemudian pilih menu tab ‘Buat SPT’. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang ‘Setuju’ pada pernyataan.
Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS. Bukti lapor SPT elektronik akan diterima melalui email. (atoe)
Editor Restu