Pemerintah Susun Regulasi Yang Bolehkan TNI-Polri Jadi ASN, Gak Bahaya Ta?
"Pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri resiprokal (timbal balik)," kata Menpan RB seperti dikutip Wartabanjar.com.
Anas mengatakan pengisian lintas institusi itu nantinya tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
"Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," ujarnya.
Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Kini Berdasarkan Keputusan Presiden, Ini Kata MenPAN-RB
Penempatan tersebut juga harus mempertimbangkan kesetaraan jabatan. Pertimbangannya berlaku untuk penempatan TNI dan Polri ke ASN maupun sebaliknya.
"Pengisian (jabatan) juga harus diisi talenta terbaik TNI dan Polri," papar Anas.
Nantinya, lanjut Anas, PNS dapat ditempatkan di organisasi TNI-Polri. Penempatan itu diperhitungkan sebagai pengembangan karier dalam mekanisme penugasan.
Terkait rencana pemerintah tersebut, terjadi pro dan kontra di masyarakat. Ada yang sepakat dengan rencana tersebut, mengingat aturan itu untuk mendisiplinkan ASN juga. Karena selama ini citra ASN selalu negatif di masyarakat terkait jam kerja dan birokrasi.
Namun ada juga yang menganggap regulasi itu secara tidak langsung mengembalikan dwifungsi militer. Karena pengalaman penerapan dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru justru mengebiri kesempatan dan hak-hak sipil menjadi ASN.(Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko