WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selama Bulan Ramadan 2024 ini, Presiden Joko Widodo memberlakukan aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE). Tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, dikutip dari kanal Kementerian PAN-RB, Selasa (12/3/2024).
Dijelaskan Anas, pengaturan jam kerja bagi ASN ini dimaksudkan untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Khususnya selama Ramadan 1445H/2024 Masehi.
Dalam Perpres disebutkan, jam kerja intansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN bulan Ramadan 32 jam 30 menit. Ini berlaku untuk setiap minggu.
Baca juga: Yuks! Nonton Live Streaming Sule dan Tyas Mirasih Bersama Ustadz Aji Pangestu di “Cari Berkah” BTV







